Polres Asahan Tangani Perkara Dugaan Penimbunan Minyak Milik Asui
SUARA DESA -
Maraknya
penyulingan atau penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi
belakangan ini kerap terjadi dari SPBU 14.214 234 Aek Kanopan.
Terbaru,
pantauan awak media, truk engkel berwarna oranye melakukan penyulingan
minyak jenis bio solar bersubsidi dengan modus melakukan pengisian
secara berulang kali dan dibongkar di gudang milik pengusaha bernama
Asui di Dusun III, Desa Ledong Timur, Kecamatan Aek Ledong, Kabupaten
Asahan, Provinsi Sumut.
Seorang warga yang tak ingin namanya
disebut mengatakan, hampir setiap hari di gudang milik Asui terlihat
aktivitas penyulingan bahan bakar bersubsidi, Menurutnya bahan bakar
tersebut akan dipergunakan untuk keperluan mobilisasi alat berat yang
dimiliki pengusaha perkebunan kelapa sawit tersebut.
"Hampir
setiap hari bang (penyulingan), minyaknya untuk bahan bakar alat berat
dia bang," kata warga yang tak ingin namanya disebut, Kamis (15/6/2023).
Mendapat informasi tim wartawan melakukan investigasi untuk
kebenaran informasi dengan mendatangi gudang yang diduga menjadi tempat
aktifitas pencurian BBM bersubsidi.
Benar saja, saat memasuki
area gudang, tim wartawan menemukan aktifitas penyulingan dari tangki
truk engkel berwarna oranye menggunakan sebuah selang dan jerigen.
Tepat
di sebelah mobil oranye terparkir ditemukan sebuah gudang, didalamnya
didapati puluhan jirigen berisikan minyak bio solar bersubsidi, tepat
diseberang gudang tersebut, terdapat juga sebuah ruangan berpintu besi
dan ditutup terpal berwarna hitam, ada sebuah tangki berukuran besar
yang diduga kuat menjadi tempat penimbunan minyak bersubsidi.
Tak
lama berselang, datanglah orang yang disebut-sebut sebagai tangan kanan
pengusaha pekebunan kelapa sawit tersebut, dengan arogan dia mengusir
tim media yang sedang melakukan peliputan.
Usai melakukan
investigasi, tim wartawan kemudian berkoordinasi dengan Polsek Pulau
Raja dan Unit Ekonomi Polres Asahan, tepat pada pukul 19.00 wib Unit
Ekonomi Polres Asahan tiba dan memasuki areal gudang milik pengusaha
Asui.
Saat ini perkara dugaan penimbunan bahan bakar yang
diduga dilakukan oleh Asui masih dalam penyelidikan Unit Ekonomi Polres
Asahan Polda Sumut.
Sedikit informasi, Penyalahgunaan BBM
bersubsidi melanggar Pasal 55 juncto Pasal 56 Undang-Undang Nomor 22
Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana penjara
maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Sedangkan Tim
Opsnal dari Polres Asahan Unit ekonomi dan Polsek puloraja dan Oknum
Polsek Kualuhhulu, dan juga Kepala Desa Ledong timur ada dilokasi.
Namun, Gudang yang diduga, penimbunan cairan BBM Bio solar milik Asui
tidak kunjung dibuka. Ucap sumber mengakhiri.
Melihat dari kronologis peristiwa ini kuat dugaan beberapa oknum polisi yang berada di TKP sudah menerima upeti dari pemilik gudang sehingga tidak lagi profesional didalam menjalankan tugas nya selaku abdi negara yang biaya hidup nya sudah ditanggung oleh negara.
Saat di konfirmasi via pesan WhatsApp, Kapolres Asahan AKBP ROCKY H MARPAUNG tidak bersedia menjawab sampai berita ini terkirim ke meja redaksi.
Reporter : Red
No comments