BD Sabu Labura Diringkus Personil Lidpamfik Denpom I/1 Pematang Siantar
SUARA DESA -
Respon
informasi warga tentang maraknya peredaran narkoba, Personil Lidpamfik
Denpom I/1 Pematang Siantar ringkus 2 orang pria terduga bandar (BD)
dan Pengedar narkoba jenis sabu di Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura),
Sumut.
Penangkapan terhadap kedua tersangka terjadi pada Sabtu
(15/7/2023) sekitar pukul 09.00 wib di Areal kebun sawit milik warga di
Dusun II Lobu Desa Aek Korsik, Kecamatan Aek Kuo, Labura.
Pelaku
berinisial KL (41 tahun) Warga Dusun 2 Aman, Desa Aek Korsik, Kecamatan
Aek Kuo dan EP alias Eko (25 tahun) warga Aek Korsik, Dusun XII,
Kecamatan Aek Kuo, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura).
Kepada
media, personil Lidpamfik Denpom I/1 Pematang Siantar Sertu L Tamba
menerangkan, penangkapan terhadap terduga bandar dan pengedar narkoba
tersenbut dilakukan atas adanya informasi masyarakat kepada pihaknya
tentang maraknya peredaran narkoba didesa mereka.
"Setelah
mendapatkan informasi itu, kita langsung bergerak ke lokasi guna
melakukan penyelidikan dan pendalaman serta pemantauan. Setelah
memastikan ciri-ciri pelaku, selanjutnya kita langsung melakukan
penangkapan terhadap kedua tersangka," ucapnya, Sabtu (15/7/2023) sore.
Dari
kedua tersangka, sambung Sertu L Tamba, pihaknya berhasil menyita
sejumlah barang bukti berupa 1 bungkus plastik besar tembus pandang
diduga berisi narkoba jenis Sabu seberat 5,15 gram, 4 bungkus plastik
sedang tembus pandang berisi butiran kristal putih diduga narkotika
jenis sabu seberat 4.80 gram.
Selain itu pihaknya juga
mengamankan 1 bungkus plastik kecil seberat 0,45 gram, 6 bungkus
plastik kecil seberat 0,30 gram, 2 bungkus kecil seberat 0.50 gram, 7
bungkus kecil seberat 1,4 gram, 14 bungkus kecil seberat 2,38 gram,
Uang tunai senilai Rp. 3 Juta, 1 Unit Timbangan Digital dan 1 buah Bong
atau alat hidup sabu dan 1 Unit Sepeda Motor.
"Dari keterangan
tersangka KL, narkotika jenis sabu-sabu tersebut ia peroleh dari warga
Pulo Jantan berinisial LM yang merupakan Ketua salah satu OKP di Desa
setempat. Dari bisnis haram tersebut KL mengaku omset penjualannya 25
gram perminggu dan sudah berlangsung selama 6 bulan," ujar Sertu L Tamba
memaparkan.
Ditambahkan nya, saat ini kedua pelaku sudah di serahkan ke Subdenpom I/1-2 Rantauprapat guna proses pemeriksaan selanjutnya.
Reporter : Indra Dharma
No comments