Brantas Narkoba, Kembali Polsek Pangkalan Brandan Tangkap Pengedar Sabu & Ganja
SUARA DESA -
Perang
melawan peredaran Narkoba terus dilakukan Polsek Pangkalan Brandan
Polres Langkat, mulai dari sosialisasi, pembinaan bahkan gerak cepat
dalam melakukan penggrebekan dan penangkapan pelaku penyalahgunaan
Narkotika.
Seperti yang dilakukan pada Senin (03/07/2023) siang
sekitar pukul 14.00 WIB, Polsek Pangkalan Brandan berhasil menangkap
seorang pelaku yang disinyalir sebagai pengedar Narkotika serta
mengamankan barang bukti beberapa paket sabu dan ganja kering siap edar.
Pelaku
Ir (27) warga Jalan Pasar Pompa (Bor-boran) Lingkungan II Mawar,
Kelurahan Sei Bilah Timur, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat,
Sumut, dirinya ditangkap didalam kamar rumah warga di Jalan Pelabuhan
Lingkungan II, Kelurahan Sei Bilah, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten
Langkat.
Dari tangan tersangka disita barang bukti 3 bungkus
paket plastik klip bening kecil diduga berisi Narkotika jenis sabu sabu,
7 bungkus (amp) kertas coklat berukuran sedang di duga Narkotika jenis
ganja, 1 buah Hp merk Vivo, 10 plastik klip bening ukuran kecil kosong, 1
buah dompet kecil warna kuning serta 1 buah keranjang.
Kapolres
Langkat AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang,SIK,SH,MH melalui Kasubag
Humas AKP S Yudianto mengatakan, penangkapan dilakukan atas gerak cepat
Kapolsek Pangkalan Brandan AKP Bram Candra,SH,MH dalam merespon aduan
masyarakat, bahwa disalah satu rumah dijalan Pelabuhan Sei Bilah, sering
dijadikan sebagai tempat transaksi Narkotika.
Selanjutnya atas
perintah Kapolsek, Kanit Reskrim Iptu Sihar M.T Sihotang,SH beserta team
melakukan penyelidikan, dan mendapati pelaku yang sudah menjadi target
sedang berada didalam rumah warga, didampingi Kepala Lingkungan setempat
team langsung melakukan penggrebekan dan mendapati pelaku berada
didalam kamar.
"Dari hasil penggeledahan, dari dalam kamar tempat
pelaku duduk ditemukan barang bukti beberapa paket yang diduga sabu dan
ganja kering dengan berat bruto 0,51 gram sabu dan 12.51 gram ganja
kering, dihadapan petugas, pelaku mengaku jika barang bukti tersebut
miliknya untuk dijual kembali," terang AKP S Yudianto.
Guna
pemeriksaan lebih lanjut, pelaku dan barang bukti saat ini sudah
diamankan di Mapolsek Pangkalan Brandan sembari menjalani pemeriksaan,
secepatnya kasus ini akan dilimpahkan ke Sat Res Narkoba Polres
Langkat.
Reporter : Kurnia02
No comments