Dalam Hitungan Jam, Polsek Pangkalan Brandan Tangkap Pelaku Penikaman
SUARA DESA -
Menindaklanjuti
laporan adanya tindak pidana penganiayaan, Polsek Pangkalan Brandan
Polres langsung bergerak cepat dengan memburu dan menangkap pelaku.
Adapun
pelaku ZMM (22) warga Desa Sekoci, Kecamatan Besitang, Kabupaten
Langkat, Sumut, dirinya ditangkap saat berada di rumah temannya di Desa
Sekoci. Selasa (12/07/2023) dini hari sekitar pukul 04.00 WIB.
Kapolsek
Pangkalan Brandan AKP Bram Candra.SH.MH melalui Kanit Reskrim Iptu
Sihar M.T Sihotang.SH saat dikonfirmasi mengatakan, pelaku ditangkap
terkait tindak pidana penganiayaan sesuai dengan
LP/B/90/VII/2023/SU/LKT/SEK-BRANDAN.Tgl 12 Juli 2023 atas nama
pelapor/korban Jefri Ginting (40) warga Tani Jaya, Desa Harapan Maju,
Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat.
Dalam laporannya, korban
pada Rabu (12/07/2023) sekitar pukul 00.15 WIB, menonton pertunjukan
organ tunggal (keyboard) di Desa Harapan Makmur, Kecamatan Sei Lepan.
Saat
itu korban bersenggolan dan memijak kaki pelaku, merasa tidak senang
pelaku menemui korban di area parkir hingga terjadi pertengkaran, saat
itu teman pelaku bernama Angga ingin memukul korban namun berhasil
ditahan.
Disaat bersamaan, pelaku langsung menyerang korban
mengunakan senjata tajam jenis pisau, mengakibatkan korban mengalami
luka sayat di telinga dan luka tusuk di tangan kiri.
"Pelaku
ditangkap saat sedang tidur di rumah teman, saat diintrogasi pelaku
mengakui perbuatannya, kita juga menyita barang bukti sebilah senjata
tajam jenis pisau yang digunakan pelaku untuk melakukan penganiayaan,
saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan," terang Iptu Sihar M.T
Sihotang.SH mewakili Kapolsek.
Reporter : Kurnia02
No comments