Gunakan Kayu Mangrove, LSM Gapotsu Akan Laporkan PT MHM ke Kejatisu
SUARA DESA -
Terkait
penggunaan kayu mangrove (Rhizophora) yang diduga kuat didapat dan
digunakan secara ilegal dalam salah satu proyek pembangunan drainase
pembangunan peningkatan kualitas pemukiman kumuh dengan luas 10 Ha
sampai dengan dibawah 15 Ha di Kelurahan Sei Bilah, Kecamatan Sei Lepan,
Kabupaten Langkat, milik Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Provinsi
Sumatera Utara (Disperkim Provsu).
Hingga saat ini, Ilham yang
disebut-sebut sebagai kontraktor pelaksana dari PT Muara Harapan Makmur
terkesan enggan saat dikonfirmasi, saat di hubungi via aplikasi
WhatsApp, dirinya menjawab, "Kalau ada hal2 yg penting hub paris saja
karna dia sudah didegalsikan utk perpnjng tangan di lapangan...pak,"
tulis nya tanpa memberi keterangan lainnya.
Begitu pula dengan
Sofyan Wardi Harahap selaku Konsultan Supervisi dari CV Hawarins
Enjinering Konsultan, saat dikonfirmasi terkait penggunaan kayu mangrove
(Rhizophora) dalam proyek pembuatan drainase di Jalan Teluk Meku,
Lingkungan VII, Kelurahan Sei Bilah, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten
Langkat, dirinya melihat pesan yang dikirim namun tidak menjawab.
Menyikapi
hal ini, Budi Syah Kurnia selaku sekretaris Lembaga Swadaya Masyarakat
Gabungan Pemerhati Orang Tertindas Sumatera Utara (LSM Gapotsu) DPD
Kabupaten Langkat, mengatakan akan melaporkan masalah ini ke Kejatisu.
"Dari
pemberitaan yang beredar dan temuan team kita (LSM Gapotsu Langkat)
dilapangan, ditemukan adanya penggunaan puluhan hingga ratusan batang
kayu mangrove jenis Rhizophora dengan panjang sekitar 3 meter dalam
proyek drainase di Lingkungan VII Sei Bilah, kuat dugaan kayu mangrove
(Rhizophora) ini didapat dan digunakan secara ilegal dalam proyek
pemerintah yang dilaksanakan oleh PT Muara Harapan Makmur," ucap Budi.
Terkait
masalah ini, lanjut Budi, jelas ini bertentangan dan melanggar UU Nomor
27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau
terkecil. UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup.
Serta Peraturan Pemerintah yang tertuang dalam
Surat Dirjen Perlindungan Hutan Lestari Kementerian LHK No.
S.296/phl/ipph/hpl.4/3/2023, tentang penutupan hak akses sipuh tentang
pemegang izin dilarang melakukan kegiatan penebangan kayu didalam
kawasan hutan.
Secara tidak langsung, PT Muara Harapan Makmur
ikut serta dalam pengerusakan kawasan pesisir dan kawasan hutan mangrove
yang dilindungi, serta melegalkan penebangan dan pemanfaatkan kayu yang
dilarang.
"Sesuai UU RI No 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan
Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dan PP
No 71 tahun 2000 tentang peran masyarakat dalam pencegahan dan
pemberantasan tindak pidana korupsi, kita dari LSM Gapotsu Langkat akan
melaporkan PT Muara Harapan Makmur dan Konsultan dari CV Hawarins
Enjinering Konsultan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) dan
Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, serta meminta pihak Kejaksaan untuk
memeriksa proyek dan anggaran yang digunakan," ucap Budi, Jumat
(21/07/2023) siang di Pangkalan Brandan.
Diketahui, pembangunan
peningkatan kualitas pemukiman kumuh di Kelurahan Sei Bilah, Kecamatan
Sei Lepan, Kabupaten Langkat, milik Dinas Perumahan dan Kawasan
Pemukiman Provinsi Sumatera Utara (Disperkim Provsu) TA 2023 menelan
anggaran Rp Rp 3.823.206. 826, dilaksanakan oleh PT Muara Harapan Makmur
dengan Konsultan Supervisi CV Hawarins Enjinering Konsultan dan
dikerjakan selama 180 hari kerja.
Adapun pembangunan yang
dilaksanakan diantaranya, pembangunan drainase, pembangunan jalan rigid
beton, pembangunan jalan paving block, pembangunan steiger beton untuk
pejalan kaki di permukiman kumuh dan pembangunan lainnya.
Reporter : Kurnia02
No comments