Melawan Saat Akan Ditangkap, Residivis di Dorr Polsek Belawan
SUARA DESA -
Iwanto
alias Koncoy (33) warga Jalan Bengkalis Blok II, Kelurahan Belawan II,
Kecamatan Medan Belawan, adalah seorang residivis yang sudah 2 kali
menjalankan hukuman di Rutan Labuhan Deli.
Dan kali ini diberikan
tindakan tegas dan terukur dikaki sebelah kanannya oleh personil
Reskrim Polsek Belawan, karna melawan petugas dan coba melarikan diri
ketika akan diamankan, Sabtu (1/7/2023) sekira pukul 22.30 wib di
Belawan.
Hal ini, dibenarkan oleh Kapolsek Belawan Belawan Kompol Herman Limbong, S.P, SIK, Selasa (4/7/2023) ketika dikonfirmasi.
Herman
Limbong mengatakan, pada tanggal 1 Juli 2023, korban Herman (43) warga
Komplek Grilya Marelan J. 16 Kelurahan Rengas, sekira pukul 05.00 wib,
sedang duduk dikedai bandrek di Jalan Sumatera Kelurahan Belawan I.
Tiba
tiba korban terkejut, karena Tsk merampas Handphone milik korban. Lalu
korban mengejar Tsk, dan Tsk yang waktu kejadian itu membawa senjata
tajam berupa celurit, langsung menyabetkan celuritnya kearah korban dan
melukai korbannya dibagian tangan sebelah kiri siku kanan korban.
Lalu
Tsk melarikan diri bersama temannya menggunakan sepeda motor, karena
peristiwa tersebut korban merasa keberatan dan membuat laporan polisi ke
Polsek Belawan, dasar LP /122/VII/ 2023/ SU / Pel - Blwn / Sek - Blwn
tanggal 01 Juli 2023. Kata Kompol Herman Limbong.
Setelah
mendapatkan laporan adanya kasus pencurian sesuai pasal 365 KUHPidana,
lalu Kompol Herman Limbong melalui Kanit Reskrim Polsek Belawan AKP AR
Riza SH MH memerintahkan kasus tersebut segera ditindalanjuti.
Pada
tanggal 1 juli sekira pukul 22. 00 wib, team Reskrim Polsek Belawan
mendapatkan informasi keberadaan Tsk Iwanto alias Koncoy, langsung team
Reskrim Polsek Belawan menuju sasaran.
Dan melihat Tsk sedang
berdiri didepan warung internet atau warnet, selanjutnya team Reskrim
Polsek Belawan langsung melakukan penangkapan.
Tapi sewaktu mau
ditangkap, Tsk melawan petugas dan mencoba melarikan diri, sehingga
diberikan tindakan tegas dan terukur di kaki sebelah kanan Tsk. Jelas
Kompol Herman Limbong SP SIK.
Kapolsek Juga mengatakan, bahwa Tsk
mengakui semua perbuatannya dan Tsk juga residivis kasus 365 dan sudah
dua kali menjalani hukumam di Rutan Labuhan Deli. Kata Herman Limbong.
Barang
bukti yang diamankan dari tangan Tsk, satu pasang pakaian baju kaos
tangan panjang warna merah dan celana panjang, satu pasang sepatu dan
satu buah senjata tajam berupa celurit.
Reporter : Nur
No comments