Tak Ingin di Beritakan, Oknum Kepala Desa Sei Mataram Diduga Suap Wartawan
SUARA DESA -
Perbuatan oknum Kepala Desa (Kades) Sei Mataram, Kecamatan Nibung Hangus, Kabupaten Batu Bara, Provinsi Sumatera Utara, tak patut di contoh.
Pasalnya oknum Kades Sei Mataram berinisial EM diduga menyuap wartawan agar masalah pemberhentian atau pemecatan Kepala Dusun (Kadus) VI tidak diberitakan, Minggu 30/7/2023.
Hal ini diungkapkan salah seorang warga bernama Hendrik kepada awak media,
Sabtu (29/07/2023). Hendrik mengaku tidak terima atas perilaku oknum
Kades Sei Mataram tersebut yang sudah menzolimi istrinya MS selaku Kadus VI.
Awalnya Hendrik bermaksud meminta
bantuan kepada oknum awak media terkait pemberhentian atau pemecatan istrinya yang tidak melalui prosedur dan dinilai cacat hukum.
Ternyata
Kades Sei Mataram sudah
terlebih dahulu membungkam para awak media dengan sejumlah uang agar
tidak di beritakan. Hal itu dibuktikan dengan Rekening BRImo
yang dikirim EM, cetusnya.
Mengetahui hal ini, Hendrik sangat kecewa dan tidak terima atas perilaku oknum Kades itu. Dengan
tegas Hendrik mengatakan akan segera membawa persoalan ini ke jalur hukum karena
sudah menzolimi istrinya, tandasnya.
Kabar
pemecatan MS Kepala Dusun VI Desa Sei Mataram, oleh oknum Kepala Desa
EM ini pun menjadi tanda tanya besar dan perbincangan hangat dikalangan
masyarakat.
Sebagai negara hukum, pelaksanaan pemerintahan
dilakukan berdasarkan prinsip supremasi hukum. Kondisi ini melahirkan
perbuatan pemerintah di luar dari itu dapat termasuk bukan wewenang,
melampaui wewenang atau sewenang-wenang.
Pasalnya, dalam
pemerintahan desa posisi Kades bukan sebagai raja yang dapat menjalankan
pemerintahan atas kehendaknya saja. Termasuk dalam pemberhentian atau
pemecatan Kadus VI dengan mengesampingkan aturan adalah perbuatan yang
tidak dapat dibenarkan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa, wewenang untuk mengangkat dan memberhentikan
perangkat desa berada pada kepala desa (kades), namun pelaksanaan
wewenang tersebut tentunya harus sesuai dengan mekanisme yang telah
diatur.
Tidak dipungkiri bahwa menjalankan roda pemerintahan desa
tentu sedikit banyak dipengaruhi, terbukti dengan dilakukannya
pemberhentian jabatan Kadus VI disinyalir tidak sesuai sebagaimana kita
ketahui Surat Edaran (SE) Bupati yang menyebutkan di larang memutasi
atau memecat perangkat desa sebelum enam (6) bulan menjabat.
Pemberhentian
Kadus VI ini dinilai tidak prosedural. Meski kabar pemberhentian
santer, namun Camat Nibung Hangus tidak pernah mengeluarkan sepotong
surat rekomendasi pemberhentian Kadus VI Sei Mataram tersebut.
Uang
yang di kirim melalui Rekening BRImo yang beredar atas nama pribadi
Kades Sei Mataram diduga untuk menutupi persoalan-persoalan kepada oknum
awak media agar pemberitaan tidak menyebar luas.
Ketika
hal ini di konfirmasikan kepada Kades Sei Mataram, EM pada Jumat
(28/07/2023) melalui pesan WahatsApp nya nomor 0822 8665 ×××× dirinya
membenarkan ada mentransfer uang melalui Rekening BRImo atas nama
pribadinya ke nomor tujuan 5286 0100 4806 ××× dengan nominal Rp
3.500.000,.
Reporter : Erwin
No comments