Agresif Sikapi Dumas, Sat Narkoba Polres Labuhanbatu Ringkus Bandit Narkoba di Cinta Makmur
SUARA DESA -
Seorang
pria tersangka pelaku penyalahgunaan narkotika di wilayah Desa Cinta
Makmur, Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara
diringkus Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Labuhanbatu. Tersangka diamankan
beserta sejumlah alat bukti berupa 0,13 gram narkotika jenis sabu.
Hal
itu dibenarkan oleh Kapolres Labuhanbatu AKBP James H Hutajulu melalui
Kasat Narkoba AKP Roberto P Sianturi, Senin (7/8), kepada wartawan.
Ia
menjelaskan, pihaknya benar telah mengamankan seorang pria terduga
pengedar sabu. "Tersangka berinisial S aliran Ono (44), warga Dusun VI
Desa Cinta Makmur, Kec. Panai Hulu, Labuhanbatu. Tersangka diamankan di
kediamannya pada Jumat 4 Agustus 2023 di sekira pukul 22.10 wib didusun
setempat," katanya.
"Dari tangan tersangka kita berhasil menyita
alat bukti berupa 2 plastik klip ukuran kecil berisi narkotika jenis
sabu seberat 0,13 gram, 2 Unit HP dan Uang tunai senilai Rp. 700 ribu
diduga hasil transaksi," ujar Kasat menambahkan.
Lebih lanjut
dipaparkannya, penangkapan terhadap tersangka dilatarbelakangi atas
adanya aduan masyarakat (Dumas) tentang maraknya peredaran narkotika
diwilayah Dusun setempat.
Berdasarkan informasi tersebut,
sambung Kasat, dirinya di dampingi Kanit Idik II Sat Narkoba Ipda
Sarwedi Manurung beserta Tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan ke
lokasi serta melakukan penindakan terhadap tersangka.
"Kepada
petugas tersangka mengaku sudah dua tahun menjalankan bisnis haram
sebagai pengedar sabu dengan alasan mencukupi kebutuhan hidup. Tersangka
juga mengaku nekat mengedarkan narkoba kembali lantaran tergiur dengan
keuntungan Rp. 200 ribu pergramnya," imbuhnya menjelaskan.
Kasat
juga mengatakan bahwa tersangka S alias Ono merupakan residivis dan 2
kali tersandung dalam kasus yang sama yakni pada tahun 2017 dan tahun
2019 yang lalu.
"Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan
di Polres Labuhanbatu untuk proses selanjutnya. Atas perbuatannya pelaku
dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU No.35
Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman 20 tahun penjara," Tukasnya
mengakhiri.
Reporter : Indra Dharma
No comments