Lokasi Pengoplosan Gas Elpiji di Labura Digrebek Polisi, 6 Orang Pelaku Diamankan


SUARA DESA -

Gudang tempat pengoplosan gas elpiji ukuran 3 Kg di Dusun Suka Jadi, Desa Damuli Pekan, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Sumatera Utara (Sumut) di gerebek oleh team gabungan dari Polda Sumut dan Polres Labuhanbatu. 

Menurut informasi dari pihak kepolisian, gudang yang jadi lokasi pengoplosan gas elpiji itu merupakan milik seorang pengusaha berinisial AAP dan AM, dan digrebek pada 5 September 2023 dini hari.

Dari penggerebekan itu, team gabungan yang terdiri dari Subdit IV Tipidter Ditkrimsus Polda Sumut dan Sat Reskrim Polres Labuhanbatu tersebut berhasil mengamankan 6 orang pelaku dan ratusan tabung gas elpiji berbagai ukuran. 

"Sementara enam orang sudah diamankan untuk dimintai keterangan dan 2 orang diantaranya telah ditetapkan sebagai tersangka dengan inisial IQ (24) dan RD (16)," Ucap Kompol Jericho Lavian Chandra, Ps. Kasubdit IV Tipidter Ditkrimsus Polda Sumut, Rabu (6/9/2023). 

Kepada wartawan, Kompol Jericho saat didampingi Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Rusdi Marzuki dan Kasubsi PID M Humas Polres Labuhanbatu Iptu Arwin juga menerangkan bahwa pengungkapan tidak pidana penyalahgunaan atau pengoplosan gas elpiji subsidi pemerintah itu berawal dari informasi masyarakat pada 4 September 2023 kemarin.

"Dalam informasi itu disebutkan bahwa dilokasi itu terdapat aktivitas penyalahgunaan ataupun pengoplosan gas elpiji yang disubsidi pemerintah," Jelasnya. 

"Bermodalkan informasi tersebut team gabungan segera turun kelokasi guna melakukan penyelidikan, setibanya di lokasi yang dimaksud team menemukan adanya kegiatan memindahkan gas elpiji dari tabung ukuran 3 Kg ke dalam tabung elpiji ukuran 12 Kg," Imbuh Jericho. 

Dari penggerebekan itu, sambung Jericho, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 170 unit tabung gas elpiji 3 kg, 71 unit tabung gas 12 Kg, 50 alat jos atau pemindahan isi, 21 buah karet tabubung gas, 2 buah obeng, 391 tutup tabung gas 3 Kg dan 2 buah spidol.

Kompol Jericho menuturkan, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku akan dikenakan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 KUHPidana. 

Reporter : Indra Dharma

No comments

Powered by Blogger.