8 Hari Kabur, Pelaku Pembakar Istri di Langkat Diringkus
SUARA DESA -
Usai
sudah pelarian BS alias Boy (25) pelaku pembakar istri sirinya ANH
alias Ade (16) warga Jalan Sei Bilah, Lingkungan I, Kelurahan Sei Bilah,
Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat, Sumut.
Pelaku (Boy)
berhasil ditangkap unit Reskrim Polsek Pangkalan Brandan Polres Langkat
bekerjasama dengan Polres Aceh Tamiang, Polda Aceh, ditempat
persembunyiannya di gudang pengepul barang bekas dikawasan Sei Liput,
Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh, Jumat (13/10/2023) sekitar pukul
18.00 WIB.
Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat Husain Simatupang
SIK SH MH, melalui Kasihumas AKP S Yudianto saat dikonfirmasi
mengatakan, "Pelaku BS alias Boy yang melarikan diri sudah kita amankan
dan kita proses perkaranya sesuai dengan Hukum yang berlaku," ucapnya.
Diketahui,
pelaku (Boy) pada Kamis (05/10/2023) siang sekitar pukul 12.00 WIB,
membakar istri sirinya ANH alias Ade (16) saat berada di rumah Elviana
di Jalan Sei Bilah, Lingkungan I, Kelurahan Sei Bilah, Kecamatan Sei
Lepan, Kabupaten Langkat, Sumut.
Pelaku membakar korban dengan
cara menyiram BBM jenis Pertalite hingga korban mengalami luka bakar
cukup parah di bagian wajah, dada, leher, kedua tangan, telinga kanan
dan kiri dan paha sebelah kiri.
Akibat kejadian ini, korban harus
menjalani perawatan medis di UPT Puskesmas Pangkalan Brandan dan
akhirnya di rujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tanjung Pura, untuk
perawatan medis lebih lanjut.
Aksi nekat pelaku dipicu rasa
cemburu, dimana pelaku cekcok (bertengkar) dengan korban yang diduga
menjalin asmara dengan Pria Idaman Lain (PIL) selain dirinya.
Reporter : Kurnia02
No comments