Polisi Ringkus 3 Pelaku Pembunuhan di Dusun Gariang, Kasat Reskrim : 2 Lagi Masih Buron
SUARA DESA -
Tim
Satuan Reserse Kriminal Polres Labuhanbatu berhasil meringkus 3 dari 5
orang terduga pelaku penganiayaan yang mengakibatkan 1 orang korban
tewas dan 1 korban mengalami luka berat akibat tusukan senjata tajam
yang terjadi di Kafe Marupak, Dusun Gariang, Desa Janji, Kec Bilah
Barat, Kabupaten Labuhanbatu, Sumut pada Rabu 4 Oktober 2023 kemarin,
sekitar pukul 00.05 wib.
"Ketiga pelaku berhasil kita amankan
dari lokasi berbeda tak lama setelah peristiwa berdarah itu, sedangkan 2
orang pelaku lainnya masih dalam proses pengajaran," Demikian
diutarakan Kapolres Labuhanbatu melalui Kasat Reskrim Akp Rusdi Marzuki
kepada wartawan pada Kamis sore (5/10/2023).
Rusdi menyebutkan,
adapun identitas ketiga pelaku yang telah berhasil diamankan adalah RH
alias Gurdek, S alias Wawai dan AFH alias Dedek.
"Korban
meninggal ada satu orang atas nama Suprianto (41), dan satu korban lagi
bernama Samsul Bahri Ritonga (58) yang saat ini masih dirawat di RSUD
Rantauprapat karena mengalami luka berat akibat beberapa tusukan senjata
tajam. Kedua korban merupakan warga dusun Bangun Rejo, desa setempat,"
Ucapnya.
"Saat itu satu orang korban meninggal di lokasi kejadian
sebelum dibawa ke rumah sakit dengan beberapa luka tusuk pada bagian
tubuh korban," Ujar Kasat merincikan.
Dikatakan Kasat Reskrim,
pengungkapan kasus tersebut merupakan atas perintah Kapolres Labuhanbatu
untuk respon terhadap terjadinya peristiwa berdarah itu dalam waktu
kurun waktu 1 x 24 jam.
"Kami menghimbau kepada tersangka lainnya
yakni IR dan Al untuk segera menyerahkan diri ke pihak kepolisian,
apabila tidak menyerahkan diri maka kami akan tetap melakukan pengejaran
sampai kemanapun dan kami akan melakukan tindakan tegas kepada pelaku,"
Ucap Akp Rusdi, tegas.
Lebih lanjut, Kasat menuturkan, adapun
motifnya terjadinya peristiwa berdarah itu diawali adanya terjadi cek
cok antara korban dan para pelaku yang tidak saling kenal di lokasi
tersebut.
"Pada saat terjadi cek cok tersebut salah seorang
pelaku berinisial S alias Wawai memiting korban sambil membawa menuju
luar Kafe. Pertengkaran berlanjut dan pelaku memukul korban kemudian
dibantu pelaku lainnya, bahkan teman korban yang yang datang hendak
melerai juga dipukuli oleh para pelaku," paparnya.
Adapun modus
operandinya, sambung Kasat, saat itu pelaku melakukan pemukulan secara
bersama-sama terhadap korban Suprianto, dan pelaku IR alias Iwai (DPO)
saat itu menusuk korban dengan sebilah pisau di punggung korban sebelah
kiri hingga korban meninggal dunia, setelah itu para pelaku juga
memukuli korban Samsul Bahri Ritonga yang berusaha memisahkan hingga
terkena tusukan juga di bagian dada sebelah kiri.
"Selain
meringkus 3 orang pelaku, kita juga berhasil mengamankan sejumlah alat
bukti berupa 1 buah kursi plastik yang digunakan juga untuk memukul
korban, 2 unit sepeda motor dan 5 bilah parang. Terhadap para tersangka
di terapkan pasal 338 Sub Pasal 170 ayat 2 ke 3 dan 2 KUHPidana dengan
ancaman 15 tahun penjara," Tukas Kasat Reskrim mengakhiri.
Reporter : Indra Dharma
No comments