Polsek Pangkalan Susu Tangkap Pengedar Ganja Berikut Barang Bukti
SUARA DESA -
Beberapa
paket daun ganja kering siap edar diamankan jajaran Polsek Pangkalan
Susu Polres Langkat, barang haram tersebut didapat dari tangan seorang
pelaku yang berhasil ditangkap saat akan mengedarkan daun ganja kering
kepada masyarakat.
Adapun pelaku, AWS alias Ateng (40) warga
jalan Nurul Huda Lingkungan IX, Kelurahan Bukit Jengkol, Kecamatan
Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat, Sumut. Dirinya ditangkap Minggu
(01/10/2023) siang sekitar pukul 14.00 WIB tak jauh dari tempat
tinggalnya.
Kapolsek Pangkalan Susu AKP Zul Iskandar Ginting SH
melalui Kasi Humas Polres Langkat AKP S Yudianto, mengatakan.
Penangkapan bermula dari laporan warga yang resah dengan tingkah laku
pelaku yang kerap menjual narkotika jenis daun ganja kering disekitar
lokasi rumahnya.
Atas laporan ini, Kapolsek Pangkalan Susu AKP
Zul Iskandar Ginting.SH memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Suprianto.SH
beserta tim melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap pelaku saat
berada di salah kawasan yang dijadikan sebagai tempat boat nelayan
bersandar (tangkahan).
Dari penangkapan ini, di tas sandang milik
pelaku dan hasil pengembangan dengan melakukan penggeledahan kamar
tidur rumah pelaku, ditemukan barang bukti berupa, 36 paket ganja siap
edar berat bruto 310 gram, 1 bungkus biji ganja berat bruto 30 gram, 1
bungkus batang ganja berat bruto 110 gram, 1 unit Handphone Redmi Note
5A serta uang hasil penjualan ganja sebesar Rp 227.000.
"Pelaku
merupakan pengedar, saat ditangkap pelaku mengakui jika barang bukti
tersebut miliknya dan akan di jual di sekitar rumahnya, saat ini pelaku
dan barang bukti sudah diamankan di Sat Res Narkoba Polres Langkat guna
pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut," terang AKP S Yudianto.
Reporter : Kurnia02
No comments