PT MP LWI Kanopan Ulu Mendapat Sorotan Bapera Labura
Dewan
Pimpinan Daerah Barisan Pemuda Nusantara (DPD BAPERA) Kabupaten
Labuhanbatu Utara menyurati Bupati Hendriyanto Sitorus, PT MP Leidong
West Indonesia (LWI) Kanopan Ulu.
Ketua BAPERA Labura Baginda
Ansyari Sinaga mengatakan, ada 5 poin yang dipertanyakan kepada Bupati,
di dalam surat bernomor 020/DPD-BAPERA/LBU/IX/2023 BAPERA meminta agar
Pemerintah Kabupaten Labura ;
1.
Memeriksa aliran sungai yang saat ini dijadikan lokasi pembudidayaan
kelapa sawit, dimana hal itu dilarang dalam aturan perundang-undangan
sesuai dengan Peraturan Pemerintah NO 37 Tahun 2012 tentang DAS.
2. Memeriksa aliran parit yang tidak berujung dan diduga mengalir ke pemukiman masyarakat jika debit air tinggi.
3.
Pertanyakan konservasi lahan di kawasan HGU PT SMART (MP LWI) Kanopan
Ulu yang hari ini tidak ada manfaatnya kepada Masyarakat, Sebagaimana
Peraturan Pemerintah NO 18 Tahun 2021.
4. Meninjau kembali
kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang di wilayah HGU PT SMART (MP LWI)
Kanopan Ulu yang diketahui terletak di wilayah kawasan permukiman.
5. Mempertanyakan CSR PT SMART (MP LWI) yang hari ini kami (BAPERA) tidak pernah tau hadirnya di tengah-tengah masyarakat.
Dikatakan
Ginda, PT SMART (MP LWI) tidak memberikan manfaat kepada masyarakat,
terlebih keberadaan perusahaan tersebut masuk ke wilayah permukiman
masyarakat di Kelurahan Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh hulu.
"Hari
ini kami menganggap (MP LWI) tidak bermanfaat dalam berkehidupan
sosial, harusnya perusahaan banyak berkontribusi untuk masyarakat baik
secara moral maupun moril sesuai dengan amanat perundang-undangan yang
ada di Negara Kesatuan Republik Indonesia, bukan malah menimbulkan
kerugian bagi masyarakat", ucap Ginda, Senin (9/10/2023).
Ginda
Ansyari meminta agar Pemerintah Kabupaten Labura menindaklanjuti
permohonan Bapera, untuk memperjuangkan Hak Hak masyarakat.
Reporter : Sulaiman Sitorus
No comments