Oknum Staf BNNK Labura Diduga Peras Pengguna Narkoba
![]() |
Foto : Ilustrasi |
Oknum staff pemberantasan di Badan Nasional Narkotika Kabupaten Labuhanbatu Utara, Josua Rumahorbo diduga melakukan pemerasan terhadap 3 orang tersangka penyalahgunaan narkoba berinisial IP, SN dan KK.
Menurut
sumber yang tak ingin namanya disebutkan di dalam sebuah video rekaman
berdurasi 6 menit lebih, peristiwa penangkapan terjadi pada 9 Agustus
2023 lalu, di PT Binanga, Desa Kampung Pajak, Kecamatan NA IX-X,
Kabupaten Labura, Propinsi Sumut.
"Tiga orang ditangkap, 1 bandar dan 2 orang pemakai," beber sumber yang diketahui keluarga dari salah satu tersangka.
Menurut
penuturan sumber, masih dari video tersebut, setelah diamankan ketiga
pelaku dimintai keterangan di kantor BNNK Labura, lalu diinapkan di
kantor BNNK selama kurang lebih 3 hari dan dilepaskan setelah dilakukan
pengurusan.
"Dia (Josua Rumahorbo-red) meminta uang sebesar 15
juta perorang untuk kedua tersangka pemakai, namun saya bilang kami
tidak ada segitu, uang yang kami bisa upayakan 12 juta perorang (untuk 2
pemakai)," tambah sumber.
Terpisah, Pengurus Forum Kewaspadaan
Dini Masyarakat (FKDM) Kabupaten Labura Ade Oloan Sihombing mengatakan,
jika ini benar, hal ini sangat memalukan, mengingat saat ini Labura
menjadi salah satu kabupaten dengan tingkat penyalahgunaan narkoba yang
sangat tinggi.
Jika benar ada oknum staff di BNNK Labura yang
menyalahgunakan wewenang dengan melakukan pemerasan terhadap pelaku
penyalahgunaaan narkoba, secara lembaga, hal ini akan kita laporkan ke
pihak penegak hukum.
"Hal-hal seperti ini tidak bisa adanya
pembiaran di tubuh BNNK Labura, agar tidak ada penghianatan dalam
pemberantasan Narkoba di Kabupaten Labura," kata Sihombing yang akrab
disapa LBM.
Saat mencari kebenaran atas informasi tersebut, tim
melakukan konfirmasi terhadap Oknum Staff BNNK Labura melalui sambungan
selulernya. Namun oknum tersebut menyangkal informasi tersebut.
"Nggak benar bang," jawab oknum tersebut singkat.
Reporter : Sulaiman Sitorus
No comments